Pengertian BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadi perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini dibebankan kepada individu atau badan yang memperoleh hak tersebut dari peristiwa hukum tertentu.
Rumus Menghitung BPHTB
Untuk mengetahui cara menghitung BPHTB, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
BPHTB = 5% x (NJOP - NPOPTKP)
dimana:
- NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak.
- NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Baca juga : NJOP pengertian dan cara menghitungnya
Namun, perlu diperhatikan bahwa tarif BPHTB yang sebelumnya 5%, telah diubah menjadi maksimal 1% berdasarkan UU BPHTB terbaru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Perbedaan BPHTB dan PBB
BPHTB sering kali disalahartikan sebagai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), namun kedua pajak ini memiliki perbedaan yang signifikan, mulai dari subyek, objek, tarif, hingga tata cara perhitungan dan pelaporan.
Tempat Pembayaran BPHTB
Pembayaran BPHTB dapat dilakukan di bank, kantor pos, atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, pemerintah juga telah menyediakan aplikasi BPHTB online atau e-BPHTB untuk memudahkan proses pembayaran.
Jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan BPHTB meliputi:
- Hak Milik: Pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan.
- Hak Guna Usaha: Perolehan hak untuk menggunakan tanah negara untuk kegiatan usaha pertanian, perikanan, atau perkebunan.
- Hak Guna Bangunan: Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
- Hak Pakai: Hak untuk menggunakan tanah milik orang lain atau milik negara untuk tujuan tertentu.
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun: Hak milik individu atas unit apartemen atau kondominium.
- Hak Pengelolaan: Hak yang diberikan kepada badan hukum untuk mengelola tanah milik negara.
Selain itu, ada beberapa peristiwa hukum yang juga dikenakan BPHTB, seperti:
- Jual Beli: Transaksi penjualan tanah dan bangunan yang mengakibatkan perpindahan hak.
- Tukar-menukar: Pertukaran hak atas tanah dan/atau bangunan antara dua pihak.
- Hibah: Pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan tanpa imbalan dari pemberi kepada penerima.
- Hibah Wasiat: Pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
Perlu diingat bahwa proses dan persyaratan pembayaran BPHTB mungkin berbeda tergantung pada jenis perolehan hak dan lokasi properti. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPRD atau berkonsultasi dengan notaris.